Pemungutan Suara di Boltim

Bawaslu Boltim Imbau Masyarakat Laporkan Dugaan Kecurangan Disertai Bukti dan Saksi

Penulis: Siti Nurjanah
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hariyanto

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pada Pilkada serentak 2020.

Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Boltim Hariyanto menegaskan, Bawaslu punya kewenangan untuk menerima laporan pelanggaran dan menindak lanjuti pelanggaran tersebut dengan syarat laporan harus memenuhi syarat formil maupun materil.

"Tentunya Bawaslu punya kewenangan, bagi siapapun yang melihat adanya kecurangan dan pelanggaran silakan laporkan disertai bukti dan saksi. Harus memenuhi syarat formil dan materil," jelas Hariyanto yang juga Pimpinan Bawaslu Boltim.

Lanjutnya, adapun batasan pelaporan disertai bukti dan saksi ke Bawaslu yaitu 7 hari setelah pungut hitung.

"Sesuai regulasi 7 hari setelah pungut hitung, jadi pungut hitung itu 9 Desember, maka batas akhir laporan adalah 16 Desember 2020," jelasnya. (ana)

Baca juga: Ini 10 Program Prioritas JG-KWL yang Akan Dituntaskan 100 Pertama

Baca juga: Yasti Ubah BMR dari Batu Sandungan Jadi Batu Sentuhan Bagi OD-SK

Baca juga: Cocok Dibagikan di Medsos, Berikut Ucapan Selamat Hari Natal dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya

Baca juga: Sosok Kartini Muljadi dan Arini Subianto, 2 Wanita Terkaya Indonesia

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:


Berita Terkini