BLT Subsidi Gaji

Pencairan Subsidi Gaji Rp 1.8 Juta untuk Guru Honorer Mulai Hari Ini, Begini Cara Mencairkannya

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Guru Honorer,

Diketahui pencarian terkait bantuan tersebut akan dimulai hari ini.

Berikut ini simak cara mencairkannya.

Baca juga: Mobil Dipepet Pengendara Mabuk, Rombongan Gubernur NTT Terekam Pukul dan Tendang Pria di Jalan

Baca juga: Sedang Mabuk, Siswa SMA Nekat Tendang & Tantang Perwira Polisi Berkelahi, Begini Nasibnya Sekarang!

Baca juga: Mantan Ingin Kembali, Suami Nekat Bunuh Istri yang Minta Cerai Pakai Selimut, Begini Kronologinya!

Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bagi para guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.

Dilansir laman Kemenag, Senin (7/12/2020), rencananya BSU akan dicairkan mulai 11 Desember 2020 hingga 14 Desember 2020.

Adapun penerima bantuan terdiri atas guru bukan PNS RA/madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum yang totalnya mencapai 636.381 guru.

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU.

Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum.

Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. 

Lalu apa saja kriteria penerima BSU Kemenag?

Mengutip laman Kemenag, 2 Desember 2020, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag M Zain menyebutkan kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

Bukan penerima program pra kerja

Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Zain menyarankan kepada guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.

Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini.

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.

Cara Mengecek

Berikut ini beberapa website untuk mengecek status guru.

Penerima BSU Kemenag wajib terdaftar pada laman-laman berikut:

Siaga: https://www.siagapendis.com/

Emis Madrasah: http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?content=pencarian

Simpatika: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home

Untuk mengecek data guru, cukup dengan memasukkan nama.

Pada laman Simpatika, selain nama, bisa juga mengecek dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan nama kota.

Pada laman Emis, Anda perlu memilih kategori terlebih dahulu, yaitu masukkan kategori "Guru", lalu pilih provinsi, dan kata kunci (nama).

Jika sudah klik "Tampilkan". Sedangkan pada laman Siaga, hanya perlu mengisi nama dan memilih kabupaten tempat mengajar.

Lalu klik "Cari". Rekening penyaluran bantuan

Sebelumnya diberitakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit pada 4 Desember 2020.

SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.

"Mulai hari ini, seiring dengan terbitnya SP2D Jum'at lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," kata Ali.

Selain itu dia juga menjelaskan bahwa penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur,” lanjutnya. 

Bantuan ini nilainya sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan.

Namun diberikan dalam satu kali pencairan.

"Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600.000 perorang per bulan sehingga totalnya Rp 1,8 juta. Tanpa potongan,” kata Ali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemenag Segera Cair, Ini Kriteria dan Cara Mengeceknya", https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/09/070000165/blt-subsidi-gaji-guru-honorer-kemenag-segera-cair-ini-kriteria-dan-cara?page=all.

Berita Terkini