Terkini Nasional

Sehari Jelang Pilkada, Simak Aturan Saat Akan ke TPS, Pemilih Diharapkan Bawa Alat Tulis Dari Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelum ke TPS besok Rabu 9 Desember 2020, simak dulu aturan-aturan berikut ini. 

Ada 16 poin untuk aturan saat akan mencoblos di TPS. 

Satu di antaranya pemilih diharapkan bawa alat tulis dari rumah.

Simak aturan lainnya.

Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar besok, Rabu (9/12/2020).

Adapun Pilkada 2020 kali ini akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah.

Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan berlangsung pada September harus ditunda hingga Desember 2020 lantaran pandemi Covid-19 yang masih merebak.

Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi seperti sekarang ini menimbulkan kekhawatiran sejumlah kalangan masyarakat.

Namun demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.

Oleh karenanya, Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari indonesia.go.id:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

Halaman
1234

Berita Terkini