TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami soal tuntutan pidana mati dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Bantuan Sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ia diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mendalami soal penerapan pidana mati dalam kasus tersebut.
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.
Pasal tersebut mengatur kemungkinan penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di tengah bencana.
"KPK harus berani menerapkan ketentuan Pasal 2 UU Tipikor baik ketentuan ayat (1) dan terkhusus Pasal 2 ayat (2) terkait sanksi pidana mati," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam konferensi pers, Senin (7/12/2020).
Trisno menuturkan, Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor yang disangkakan KPK kepada tersangka penyuap Juliari merupakan pasal untuk tindak pidana penyuapan aktif.
Ia menjelaskan, tindak pidana penyuapan aktif diartikan sebagai suap yang diberikan secara sukarela, bukan karena keterpaksaan.
Namun, Trisno menilai, kasus suap yang menjerat Juliari bukanlah kasus suap aktif karena diduga ada kesepakatan adanya fee dari tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.
Baca juga: Daftar Menteri Sosial Indonesia Selain Juliari Batubara yang Pernah Ditangkap KPK
Menurut Trisno, hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang diatur dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.
"Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pejabat Kementerian Sosial merupakan perbuatan untuk memperkaya diri secara melawan hukum, bukan sekedar menerima suap, mengingat, adanya dugaan terhadap kesepakan pemberian fee kepada para pejabat Kementerian Sosial tersebut," ujar Trisno.
Trisno menambahkan, KPK juga dapat menggunakan faktor pemberat dalam kasus ini untuk menjatuhkan hukuman mati yang tercantum pada Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor.
Pertama, para pelaku semestinya mempunyai perhatian, dedikasi dan empati yang tinggi dengan kondisi Covid-19 mengingat mereka adalah pejabat Kementerian Sosial yang salah satu tugas pokoknya adalah perlindungan sosial.