Akibat perbuatannya itu, Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 2 pejabat Kemensos yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dua pihak swasta yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkini Tribunmanado:
Baca juga: Kucing Buang Air Kecil di Luar Kotak Pasir, Satu Tanda Dia Cemburu, Begini Cara Menghadapinya
Baca juga: Daftar Kekayaan Menteri Sosial Juliari Batubara, Tersangka Kasus Suap Bansos, Totalnya Mencapai 47 M
Baca juga: Nikita Mirzani Singgung Masa Lalu Wijin ke Gisel, Gisella Anastasia: Bayangin kan Gue Mesti Gimana
Simak video selengkapnya mulai menit ke-6.15:
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 2 Menteri Kabinet Jokowi Tersandung Kasus Suap, Refly Harun: Mungkin Mereka Pikir KPK Sudah Lumpuh