Kasus Korupsi

Rizal Djalil Ditahan KPK: Ini Murni Cobaan yang Diberikan Allah

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Mantan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/12/2020).

Mereka ditahan karena merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 25 September 2019.

Rizal memandang kasus yang menimpanya hanya sebagai sebuah cobaan. Ia pun tak menyesalkan perbuatan rasuahnya.

"Ini bukanlah sebuah takdir, bukan juga musibah, tapi ini murni cobaan yang diberikan Allah. Saya siap bertanggung jawab kalau memang dugaan yang diduga kepada saya terbukti di pengadilan. Tidak ada yang perlu disesalkan, saya mengalir saja seperti air Sungai Musi-Batanghari," ucap Rizal saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta usai konferensi pers, Kamis (3/12/2020).

Pria kelahiran Jambi itu lantas berpantun terkait penahanannya.

"Pasti akan sampai di muara juga. Bagi saya, ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," imbuh Rizal.

Mantan anggota IV BPK itu kemudian berharap, kasus suap yang menimpa dirinya tidak akan merusak BPK secara institusi. Karena menurutnya, para auditor BPK sudah bekerja secara maksimal, termasuk timnya di Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) IV.

Rizal lalu menegaskan dirinya dan anaknya, politikus PAN Dipo Ilham tidak pernah pernah menerima uang sebesar 100 dolar Singapura. Ia pun siap untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan, sekaligus membantu KPK mengungkap pihak-pihak lain yang ditengarai terlibat dalam kasus suap SPAM PUPR ini.

"Benar bahwa ada dua auditor dari AKN lain, bukan di AKN IV, yang menjadi inisiator, katakan lah pihak-pihak yang diduga  menerima uang sebagaimana yang dimaksudkan oleh KPK itu," tutur Rizal.

Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai dua auditor yang dimaksud, Rizal ogah bicara lagi.

"Ya udah lah nanti, cukup ya. Saya puasa, saya mau batalkan puasa saya," kata Rizal sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, Rizal dan Leonardo ditahan di dua rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

Rizal ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara Leonardo ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Ghufron menambahkan, sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka keduanya akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Halaman
12

Berita Terkini