TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui Habib Rizieq sebelumnya mendapat surat panggilan polisi.
Terkait hal tersebut pemanggilan tersebut tepat 1 Desember 2020.
Hari ini Habib Rizieq akan menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Sebanyak 13 Wanita Malam Kena Razia Meronta-ronta Minta Dilepaskan, Diciduk saat Sedang Beraksi
Baca juga: Habib Rizieq Shihab dan Menantu Jalani Pemeriksaan Hari Ini, Larang Pendukung Hadir, Test Swab
Baca juga: Orang yang Lahir Bulan Desember: Rajin Bangun Pagi dan Pengertian, Berikut 10 Karakteristiknya
Foto : Habib Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww via Serambinews)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Pemeriksaan itu terkait kerumunan massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Tak sendiri, Rizieq Shihab akan diperiksa bersama dua orang lainnya.
Berikut fakta-fakta terkait rencana pemeriksaan Rizieq Shihab, yang Tribunnews.com himpun, Senin (30/11/2020):
Ditemukan Unsur Pidana
Dikutip dari Kompas.com, Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan terhadap Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020).
Surat tersebut diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, dan diterima oleh pihak keluarga.
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19.
Para Simpatisan Dimohon Tak Hadir
Masih dikutip dari laman yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau seluruh simpatisan Rizieq tidak hadir mendampingi.
"Kami harapkan, tidak (hadir). Kita warga negara Indonesia harus patuh dan taat hukum," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin.