TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ada-ada saja Front Pembela Islam (FPI), gara-gara tak menerima Rizieq Shihab dipanggil polisi untuk mempertanggungjawabkan kerumunan massa saat menikahkan putrinya, pentolan FPI membandingkan dengan kerumunan di beberapa daerah yang sedang melaksanakan tahapan Pilkada.
Menariknya, satu di antara yang disebutkan adalah daerah Minahasa, Sulawesi Utara yang sedang menggelar pemilihan gubernur dan tujuh pemilihan di kabupaten/kota.
Awalnya Front Pembela Islam (FPI) membenarkan Habib Rizieq Shihab dipanggil Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12) ini untuk diklarifikasi terkait kerumunan akad pernikahan putrinya, Najwa Shihab pada 14 November 2020 yang lalu.
Melalui Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Azis Yanuar mengatakan, apakah Habib Rizieq akan datang atau tidak akan diberitahu kemudian.
"Benar, untuk datang atau tidaknya besok dikabari," kata Azis saat dihubungi, Senin (30/11/2020).
Azis menilai pemeriksaan ini diduga kesewenang-wenangan hukum ini karena kerumunan lain di Solo, Surabaya, Banjarmasin, Banyumas, Minahasa dan lain-lain tidak diproses.
Laporan tanggal 25 November 2020 kemudian tanggal 27 November 2020 alias dua hari saja sudah ada proses penyidikan dan pemanggilan.
Baca juga: 4 Zodiak Paling Beruntung Desember 2020, Zodiakmu Termasuk?
Baca juga: Libur Akhir Tahun 2020: Pilkada 9 Desember, Cuti Bersama, Natal dan Tahun Baru 2021, Ini Daftarnya
Baca juga: Balas Dendam Foto Syur Gisel, Gading Marthen Pamer Kemesraan dengan Ariel Tatum, Netizen Mendoakan
"Artinya mungkin inilah proses tercepat dan bisa kita usulkan masuk MURI," jelasnya.
Ia menyampaikan ada perbedaan perlakuan hukum kasus kerumunan Habib Rizieq dengan
kasus kerumunan di berbagai daerah di Indonesia lainnya.
"Peristiwa sama di berbagai daerah yang melibatkan beberapa tokoh dan pejabat yang dekat dengan
kekuasaan tidak ada, jangankan proses hukum denda dan sanksi saja tidak ada," katanya.
FPI menyesalkan penegakan hukum di era presiden Jokowi yang terkesan tebang pilih, diskriminatif dan cenderung kriminalisasi terhadap orang yang tak sepaham dengan pemerintah.
"Kami mengucapkan kepada Presiden Jokowi dan jajarannya serta masyarakat luas. Selamat tinggal
penegakan hukum tanpa pandang bulu dan diskriminatif, selamat tinggal keadilan.
Dan kami ucapkan selamat datang kepada tirani kesewenang-wenangan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa Imam besar Front Pembela
Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pernikahan
putrinya, Najwa Shihab pada 14 November 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan terhadap Habib
Rizieq dilakukan pada Selasa (1/12) besok. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
"Pemanggilan MRS (Muhammad Riziq Shihab) untuk hadir hari Selasa," ujar Kombes Yusri Yunus
kepada wartawan, Minggu (29/11).
Dimana kerumunan lain di Solo, Surabaya, Banjarmasin, Banyumas, Minahasa dan lain-lain tidak
diproses," kata Azis saat dihubungi, Senin (30/11).
Azis menyampaikan pemeriksaan kali ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dalam hukum. Sebab,
proses penyelidikan kasus ini terkesan ngebut.
Dalam pemanggilan pemeriksaan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
telah mengirimkan surat secara langsung ke kediaman Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta
Pusat.
Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Raindra
Ramadhan Syah mengatakan, surat panggilan itu telah diterima oleh pihak keluarga.
"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga,"
jelasnya.
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan yang beredar, Habib Rizieq direncanakan akan diperiksa
pada pukul 10.00 WIB mendatang. Dalam surat itu, Habib Rizieq diperiksa terkait kerumunan acara
pernikahan putrinya. (igman/deni/tribunnetwork/cep)