TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, wacana gaji PNS berubah dalam waktu dekat.
Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) pun memberikan penjelasan atas wacana gaji PNS akab berubah.
Bagaimana skema gaji PNS di era pemerintahan Jokowi?
BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah mempercepat upaya reformasi sistem baru tersebut.
Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono.
Ia mengatakan, upaya di atas diharapkan dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis.
Tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
"Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga," katanya dalam keterangan pers.
"Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah," katanya menambahkan.
Paryono melanjutkan, reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dimana pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS).
Sementara pada sistem pangkat ke depan pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).