Jerinx SID

Jerinx SID Terdiam dan Peluk Nora Alexandra setelah Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020)

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib pilu menimpa Jerinx SID.

Setelah proses hukum yang panjang, suami Nora Alexandra tersebut akhirnya divonis 1 tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp 10 juta.

Raut muka Jerinx seolah menggambarkan kekecewaannya.

Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Personel Superman Is Dead tersebut hanya diam sambil memeluk erat Nora Alexandra.

Jerinx SID dan Nora Alexandra (Instagram @ncdpapl)

Kasus IDI Kacung WHO berakhir dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun dan dua bulan penjara kepada Jerinx SID.

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Usai divonis, Jerinx tak mengucapkan sepatah kata pun.

Ia hanya memeluk istrinya sembari berjalan ke mobil tahanan.

Padahal, biasanya, seusai menjalani sidang, ia akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan.

Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.

"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut "kacung World Health Organization (WHO)" dalam akun Instagram-nya @jrxsid.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Halaman
12

Berita Terkini