Namun, ketika ditanya soal tanggapanya terkait video syur mirip Gisel yang beredar, Hotman Paris masih tak bisa berkata pasti.
"Kita kan belum tahu siapa cewek di video tersebut, dugaan sementara masih mirip artis terkenal, kita gak tahu, " kata Hotman Paris, yang jelas saya ingatkan hati-hati, " tegas Hotman Paris.
Berkaca dari kasus sebelumnya, Hotman Paris memaparkan saat itu AR tidak menyerbarkan video syur tersebut.
Namun oleh pihak pengadilan, AR tetap disebut bersalah karena lalai hingga berujung dipenjara.
"AR tidak menyebarkan, waktu itu ada mahasiswa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja. Oleh pengadilan dianggap kelalaian, " kata Hotman Paris.
Sementara itu, Hotman Paris menerangkan, bila memang terbukti membuat dan menyebarkan video asusila akan dikenakan UU ITE.
Tak main-main, ancaman hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara.
"Jadi hati-hati anda yang bikin video kalau itu menyebar harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun," kata Hotman Paris.
Tak hanya satu pasal, ada dua pasal lain yang bisa menjerat pelaku video syur yaitu UU Pronografi.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Apalagi jika sang pelaku ikut memproduksi video syur tersebut.
"Itu baru satu, tapi yang paling bahaya Undang Undang Pornografi karena ada kata-kata termasuk memproduksi,
Walau tidak menyebar bisa dikaitkan dengan UU Pornografi, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hotman Paris.
Terakhir pasal yang bisa menjerat yakni soal perzinahan.