TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan pujian dari Ketua
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Pasalnya, Ketua FPI Rizieq Shihab mendapatkan denda administratif tertinggi pasca acara peringatan
Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Roket Peledak Hantam Ibu Kota Eritrea, Armenia dan Azerbaijan Sepakat Gencatan Senjata
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Luna Maya Berduka, Eks Ariel NOAH Nangis-nangis di Instagram
Baca juga: Ramalan Zodiak Senin 16 November 2020, Cancer Terima Kabar Baik, Libra Akan Mengugkapkan Perasaan
TONTON JUGA :
"Menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan
yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan
yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam siaran langsung BNPB, Minggu (15/11/2020).
Doni menyebut, denda sebesar 50 juta itu merupakan denda administratif tertinggi yang dilayangkan
Pemprov DKI Jakarta selama penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Dengan mengirimkan tim yang dipimpin oleh Satpol PP untuk menyampaikan surat denda
administrasi sejumlah 50 juta, denda tertinggi yang ada," terang kepala BNPB ini.
Menurutnya, mantan Mendikbud itu akan melipatgandakan denda sampai 100 juta jika masih
mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Ia pun menepis anggapan bahwa Satgas Covid-19 DKI Jakarta tebang pilih dalam penerapan
sanksi tidak mengenakan masker.
Disebut Doni bahwa Satgas DKI memberikan sanksi denda kepada 17 orang dan
sanksi fisik kepada 16 orang.
"Menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah.
Kami juga memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap
mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan terutama yang tidak
menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan," jelas Doni.
*Pemprov DKI Jakarta Layangkan Surat Denda ke Rizieq Shihab dan FPI*
Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat kepada pihak terkait.
Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq dan FPI, tertera bahwa
acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batasan jumlah
tamu sehingga menimbulkan kerumunan.
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF
sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti
dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)
Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020
dan Nomor 80 Tahun 2020.
Pihak Satpol PP berharap kerja sama dengan FPI dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi
ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Saat ditemui, Kasatpol PP DKI Arifin memastikan Habib Rizieq bijak menanggapi hal tersebut.
"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu
bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," kata Arifin.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona.
Tribunmanado.co.id (Tribunnetwork) mengajak seluruh pembaca untuk selalu
menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Jessica Iskandar Dihubungi Kembali Mantan Suaminya, Ashanty Kaget dan Utarakan Hal ini
Baca juga: Benny Rhamdani Bersimpuh Sambil Menangis Dihadapan Sugiyem, Janji Fasilitasi Perawatan Hingga Sembuh
Baca juga: Ayu Ditemukan Tewas di Penginapan, Dimasukkan dalam Karung, Warga Gemeteran Lihat Kondisi Korban
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Satgas Covid-19 Puji Gubernur Anies Beri Denda Tertinggi Acara Rizieq Shihab di Petamburan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan