- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Rp 2,4 Juta akan Diperpanjang hingga Tahun Depan? Berikut Penjelasannya, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/11/13/blt-umkm-rp-24-juta-akan-diperpanjang-hingga-tahun-depan-berikut-penjelasannya?page=all