TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kamis (12/11/2020) terjadi konvoi motor kampanye salah satu partai di Kota Manado.
Konvoi motor ini melewati beberapa jalur yakni Mapanget, Wenang, Wanea, dan Sario sembari mengibarkan bendera PDI Perjuangan.
Padahal, menurut PKPU Nomor 13 Tahun 2020 kegiatan kampanye outdoor seperti konvoi dilarang di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Kegiatan kampanye yang diperbolehkan hanya dialog tatap muka, pertemuan terbatas maksimal 50 orang dalam ruangan tertutup serta kampanye virtual.
Baca juga: Arist Merdeka Desak Gisel Mengaku Salah Soal Video Panas yang Beredar: Pelaku Sadar Melakukannya
Terkait konvoi ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) Herwyn Malonda mengatakan akan menindaklanjutinya.
"Kalau ada laporan atau informasi awal ini ditindaklanjuti untuk dilakulan penelusuran yang nantinya dijadikan sebagai temuan, maka diproses dalam penanganan pelanggaran," jelas Herwyn.(*)