TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun.
Dia ditangkap karena kasus penganiayaan berat.
Pemuda 19 tahun ini telah membakar seorang pria berusia 30 tahun.
Korban bernama Ridwan Siboro (30), pria warga Jalan Pendidikan Medan Helvetia.
Pelaku berinisial DJS alias Dani telah ditangkap aparat kepolisian.
Polsek Helvetia berhasil menangkap pelaku beberapa jam pasca dilaporkan.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menyebutkan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Pelapor: LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia pada Rabu (11/11/2020) malam.
"Informasi yang didapat dan pengembangan dilapangan, Tekab Polsek Medan Helvetia dapat mengamankan Pelaku DJS (19) di Jalan Listrik No10 kelurahan Petisah Tengah Medan Baru sekitar pukul 23.30 WIB pada hari yang sama di tempat persembunyiannya," tuturnya dalam press release, Kamis (12/11/2020).
Pardamean menyebutkan, kronologi kejadian bermula ketika terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Di mana pada saat kakak korban sebagai pelapor sedang tertidur di rumahnya, pelapor didatangi tetangganya dan mengetuk pintu sambil berkata 'Adik Bibi dibakar orang di Jalan Pendidikan'," ungkap Pardamean.
Kemudian, mendengar kabar itu, keluarga beserta tetangganya langsung bergegas ke TKP di Jalan Pendidikan.
Sesampainya di TKP, korban Ridwan telah mengalai luka bakar di sekujur tubuhnya.
"Lalu pelapor membawa korban membawa ke RS Bina Kasih untuk mendapat pertolongan pertama, atas kejadian tersebut Pelapor membuat Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Suyanto Usman Nasution menyebutkan pelaku diamankan pada, Rabu (11/11/2020) malam.
"Benar, sudah diamankan satu orang bernama Dani, 19 tahun, tadi malam sekitar jam setengah 12," tuturnya saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Kamis (12/11/2020).
Ia menjelaskan, Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia mengamankan pelaku di Jalan Listrik N 10 Kelurahan Petisah Tengah, Medan Baru di tempat persembunyiannya.
"Diamankan bukan rumahnya, di Jalan Listrik," cetusnya.
Sementara itu, rekan korban bernama Awalindo menjelaskan bahwa korban sebelumnya sempat cekcok dengan tukang bengkel di Jalan Pantai Barat, Kecamatan Medan Helvetia sebelum kejadian, Selasa (10/11/2020) malam.
"Ya sebelumnya dia ribut sama orang bengkel karena Ito-nya (adek perempuan) digombalin sampai tiga kali gitu pas lewat di depan bengkel itu," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa saat mendatangi tukang bengkel tersebut sempat terjadi keributan antara korban Ridwan dengan pemilik bengkel tersebut.
"Nah, ributlah mereka di dekat bengkel itu," cetus Awalindo.
Lebih lanjut, ia menduga bahwa pelaku pembakaran rekannya Ridwan tersebut, berkaitan dengan pertikaian tersebut.
"Kemudian barulah ada kejadian Ridwan dibakar itu," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di:
Tribun-medan.com dengan judul Kronologi Penangkapan Pelaku Pembakar Ridwan Cibro, Diciduk dari Tempat Persembunyian.
Tribunnews.com