Menurut Ronald Andry Mauboy, balap liar termasuk kegiatan yang dikategorikan sebagai kejahatan.
Alasannya, balap liar menimbulkan kegaduhan karena suara bising dari kendaraan yang sedang membalap ataupun menimbulkan kemacetan karena ruas jalan ditutup oleh penyelenggara balapan.
Balap liar juga dapat memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari para pembalap maupun penonton balap liar tersebut.
Di Indonesia, seseorang yang melakukan balapan liar akan dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal tiga juta rupiah.
Ini belum termasuk pidana lain akibat menimbulkan kegaduhan yang merugikan orang lain. (*)