KPK

KPK Imbau Wajib Pungut Pajak di Sulut Kooperatif terkait Alat Rekam Pajak Online

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menggelar rapat sosialisasi pemasangan alat rekam pajak kepada 50 pelaku usaha bidang perhotelan, restoran, hiburan dan parkir di Manado di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Kamis, 5 November 2020.

Dengan alat rekam pajak juga akan memastikan semua transaksi tercatat dan mempermudah laporan keuangan.

Dalam diskusi muncul beberapa gagasan untuk mendorong implementasi program ini. KPK juga mengimbau agar pemda menerapkan sistem reward and punishment.

Adanya reward dan punishment bentuknya seperti apa, KPK menyerahkan kepada pihak pemda.

“Pesan kami, reward tidak terlalu merugikan pelaku usaha, tetapi justru menguntungkan pelaku usaha,” kata Aida.

Selain itu, juga ditemukan dalam satu usaha dapat terdiri dari beberapa bentuk usaha. Misalnya hotel yang juga memiliki restoran, tempat hiburan, dan parkir, maka mekanisme pemasangan alat akan disesuikan dengan tergantung sistem _cash register_ pelaku usaha, dapat dipasang hanya satu alat atau lebih dari satu alat.

Wali Kota Manado Vicky menyatakan harapannya bahwa pelaporan pajak tentunya dapat dilakukan secara online. Bapenda tinggal melakukan penetapan pajak. Pembayaran pun juga dilakukan secara non tunai.

Menurut Lumentut, pelaporan pajak justru akan lebih mudah dan penghitungan pajak tentunya sudah dapat dilakukan secara otomatis. Terkait dengan jaringan, Bapenda akan memudahkan agar terkoneksi dengan baik.

"Reward dapat dilakukan dengan pemberian penghargaan atau hadiah kepada wapu yang patuh atau kriteria lainnya, atau undian untuk masyarakat yang membayar pajak,” ujar Lumentut.(ndo)

Berita Terkini