Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin Divonis Bersalah oleh PTUN, Kejagung Keberatan Ajukan Banding

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin

"Bukan pada proses jawab menjawab pada rapat kerja DPR RI," jelasnya.

Ferry menilai majelis hakim tak mempertimbangkan rekaman video yang utuh terkait pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja DPR.

Sebab, ada kalimat yang disebut tidak pernah disebutkan oleh Jaksa Agung dalam putusan itu.

Kalimat yang tak ada di rekaman adalah: 'Seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti, karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc."

"Berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM."

"Jaksa Agung tidak pernah menyatakan adanya kalimat ini."

"Seharusnya Komnas HAM ini menjadi objek sengketa, karenanya bapak ibu bisa melihat dalam keputusannya ada kalimat ini."

"Padahal di rekamannya tidak ada kalimat ini pada saat tanya jawab tersebut," bebernya.

Namun demikian, kata dia, pihaknya mengakui Jaksa Agung memang menyebutkan kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Akan tetapi, hal itu mengacu pada laporan panitia khusus DPR yang dikeluarkan pada 2001 silam.

"Melihat banyaknya kesalahan yang dilakukan PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, banyaknya kewajiban pemeriksaan alat bukti yang tidak dilakukan pengadilan PTUN."

"Kami mempersiapkan diri bahwa keputusan ini tidak benar dan kami akan melakukan banding atas keputusan yang tidak benar," tegas Ferry.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhannudin bersalah, dalam sidang gugatan pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.'

Jaksa Agung dinyatakan bersalah dalam putusan nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT yang diketok pada Rabu (4/11/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini