UMP

UMP 2021 Tak Naik, Karyawan Pasrah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kenaikan gaji.

TRIBUNMANADO.CO.ID – Upah Minimum tahun 2021 yang diwacanakan tidak naik, ditindaklanjuti dengan pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, Rabu (4/11/2020).

Dari hasil rapat, resmi diputuskan upah minimun Provinsi (UMP) tahun 2021 di Sulut tidak naik.

Sejumlah karyawan di Kota Bitung mengatakan, pasrah saja dengan kondisi ini.

“Tidak ada tanggapan apa-apa, sama seperti keterangan waktu lalu,” kata Siska Itung seorang karyawa satu diantara perusahan ikan di Bitung, Rabu (4/11/2020).

Sejak menerima informasi wacana upah minimun tahun 2021 tidak naik, dirinya tidak setuju.

Karena tidak semua perusahan tutup atau merumahkan karyawannya karena pandemi Covid 19.

"Masih ada beberapa perusahan yang eksis, cuma jika melihat secara global mungkin ada benarnya juga kita untuk setuju dengan wacana itu," ujarnya.

Saat ini ditempatnya bekerja menerima upah sesuai dengan UMP tahun 2020, sudah cukup untuk membuat dapur tetap mengepul dan menyisihkan sedikit untuk di tabung buat keperluan rumah tangga.

Stevie Epi pekerja lainnya menanggapi berita UMP Sulut tahun 2021 tidak naik, seperti wacana yang dia terima ketika di wawancarai Tribunmanado.co.id beberapa waktu lalu.

“Menurut saya, kalau tahun 2021 vaksin Corona sudah ada dan gratis untuk masyarakat umum, berarti new normal season 2 akan berlaku."

"Tak ada lagi pakai-pakai masker dan Dunia kerja akan jalan seperti tahun 2019 lagi. Jadi mungkin nanti akan ada penyesuaian UMP untuk tahun 2021,” harap Epi.

Saat ini ditempat dia bekerja, menerima upah sesuai dengan UMP tahun 2020, cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan rumah tangga.

“Ada juga sedikit-sedikit untuk ditabung," tandasnya.

Karyawan di Kota Bitung mengaku kaget dengan kabar UMP 2021 tak naik, karena beberapa tahun belakangan ini upah minimim di sesuaikan hingga ada mengalami kenaikan.

"Terus terang saya kaget dengan informasi ini. Sempat bertanya-tanya dan dicakapkan dengan sesama karyawan di peruahan terkait ini. Baru tahun 2021 upah untuk karyawan tidak ada kenaikan," kata Maikel R karyawan satu diantara perusahan di wilayah Madidiir.

Tidak ada kenaikan upah minimun ini pasti berdampak pada penemuhun kebutuhan sehari-hari, yang dalam kondisi juga sudah naik lebih dulu.

Dia contohkan kebutuhan pulsa untuk internet dan komunikasi telpon dan lainnya, biasanya di beli dengan harga Rp 75 ribu untuk penggunaan tak sampai 1 bulan sekarang naik Rp 85 ribu.

"Jujur kami keberatan dengan kebijakan ini," tambahnya.

Selama ini upah atau gaji yang diterima di perusahan, hanya beberapa yang memadai.

80 sampai 90 persen upah karyawan perusahan di Bitung belum cukup memadai, dibuktikan dengan belum bisa beli perumahan.

"Upah saya memang sudah UMP, tapi belum berkecukupan dengan kebutuhan di rumah dan sekolah anak," kata dia.

Sehingga di siasati dengan pekerjaan sampinggan seperti tukang ojek. Ini harus dilakukan, kalau tidak, tidak akan mencukupi kebutuhan.

Meskipun penumpang saat tidak banyak-banyak karena pandemi Covid 19. (crz)

Baca juga: Sulut Kembali Ekspor Langsung, 7,6 Ton Tuna Masuk Pasar Jepang

Baca juga: Bukan Trump atau Biden, Sosok Ini yang Jadi Mimpi Buruk bagi China Bila Jadi Presiden AS

Baca juga: Jelang Debat, Keluarga Calon Wagub Sulut Sehan Landjar Antusias

Berita Terkini