Namun, melihat anaknya sedang menonton televisi sendirian, dia lantas terpikir untuk menghabisinya juga.
EG ingat beberapa hari sebelum kejadian, anaknya yang sakit asma juga diyakini ikut terpapar Covid-19,
sehingga ketika tengah nonton televisi ikut dibunuh.
Pembunuhan ini terungkap setelah EG dan anaknya ditemukan tetangga tergeletak
di lantai dalam keadaan mengeluarkan darah pada Kamis (8/10/2020) 17.00 WIB..
Anak EG ditemukan di kursi dengan posisi terlilit sarung.
Sementara EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri mengeluarkan darah karena diduga bunuh diri usai menjerat anaknya.
EG berhasil diselamatkan, sedangkan anaknya meninggal ketika dalam perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Karena perbuatannya, EG terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tautan:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Seorang Ayah di Kudus Bunuh Anak hanya Karena Terindikasi Terjangkit Covid-19,