Kasus Pelecehan

Sudah 20 Kali Beraksi, Pemuda Ini Ditangkap Minta Dihukum Mati Karena Aksi Begal Bejatnya ke Wanita

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka saat begal payudara di Polres Lamongan, Rabu (14/10/2020).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah melakukan 20 kali aksi bejatnya kepada para perempuan.

Kini pembegal bejat ini diminta dihukum mati.

Pemuda ini pun pasrah dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: 2 Prajurit TNI Dikeroyok Geng Motor di Bukittinggi, Alami Pusing-pusing, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Baca juga: Lantik 21 Penjabat Sangadi di 23 Desa, Ini Pesan Bupati Depri Pontoh

Baca juga: Teman Korban Tetap Lanjutkan Pendakian, Padahal Temannya Sakit, Tim SAR Langsung Berikan Sanksi

Tonton Videnya:

Menyesal telah membegal dada wanita lebih dari 20 kali, pemuda berinisial AF (22) pasrah dan siap dihukum mati atas kelakuannya.

Aksi AF ini menimpa puluhan wanita di Palangkara, Kalimantan Tengah.

Karena perbuatannya, AF kemudian ditangkap polisi.

Dilansir dari YouTube Apa Kabar Indonesia TV One, setelah ditangkap, AF membuat pengakuan mengejutkan.

Kepada polisi, AP mengaku ingin dihukum mati saja atas ulah yang telah beberapa kali diberbuatnya.

Sebelumnya, AP rupanya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.

Baru keluar, AP kembali menjalankan aksinya dan harus kembali berakhir di bui.

Dijelaskan pembawa acara, AP melakukan aksi cabul tersebut kepada seorang gadis yang sedang duduk di atas motornya.

Merasa dilecehkan, korban langsung memotret AP dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

AP sempat mengaku dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi cabulnya.

Ia juga mengaku telah melakukan aksi tak terpuji tersebut kurang lebih 20 kali.

"Pelaku meminta dirinya diberi hukuman mati agar tak melakukan lagi aksi serupa," ucap host dikutip TribunJakarta.com, Senin (2/11/2020).

Dijelaskan Kapolres Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, AF pernah terlibat tindah pidana cabul terhadap anak tahun 2017.

"Dia divonis 5 tahun 2 bulan, kemudian bulan Februari 2020 dapat bebas bersyarat," tutur Dwi.

Masih dikatakan Dwi, sejak Februari sampai Oktober, pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksi begal payudara tersebut.

"Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 289 junco pasal 281 ancaman hukuman 9 tahun dan 2 tahun 4 bulan," sambungnya.

Terkait permintaan pelaku untuk dihukum mati, Dwi menyebut pelaku saat itu dalam pengaruh narkoba.

"Pada saat kami tangkap kemarin, itu masih terpengaruh obat narkoba,"

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terkena penyakit kelamin. Kami berusaha obati, kami isolasi agar tak menyebar penyakitnya," ungkap Kapolres.

Terkait korban lainnya, Dwi mengatakan baru satu wanita yang melapor.

Korban mengaku dilecehkan saat sedang berolahraga di samping kantor.

"Berinisial NI, umur 25 tahun karyawan BUMN. Hari Sabtu di samping kantor Gubernur dia sedang duduk untuk berolahraga pagi,"

"Memang di sana dijadikan lokasi olahraga.

Hingga saat ini polisi masih menerima laporan jika ada orang lain yang jadi korban pelecehan AF.

"Kami masih menerima laporan lain jika ada," tutur AF.

Begal payudara di Depok

Aksi begal payudara kembali terjadi di Kota Depok. Kali ini pelaku yang berinisial SP (25) beraksi di Gang Karet, Pondok Cina, Beji, pada Rabu (28/10/2020) kemarin malam.

Sial bagi SP, warga sekitar berhasil meringkusnya usai ia melancarkan aksi ke-dua pada malam tersebut.

SP mengincar seorang tamu wanita di sebuah penginapan yang ada di lokasi kejadian.

Seorang penjaga keamanan penginapan tersebut, Arul, mengatakan, setelah berhasil diringkus, pelaku mengakui bahwa dirinya memang ingin memegang alat vital kaum hawa ini.

“Saya teriakin maksudnya apaan kaya gitu. Dia bilang mau pegang payudara gitu. Jujur dia ngomong gitu, serius,” ujar Arul di lokasi kejadian, Kamis (29/10/2020).

Mendengar jawaban dari pelaku, Arul pun sempat menasihati pelaku bahwa korban bukanlah istrinya.

“Saya bilang ini bukan istri lu, kata dia ingin ngerasain saja. Terus saya suruh duduk jongkok, gak lama baru warga ramai datang,” kata Arul.

Arul mengatakan, selama ini ia belum pernah melihat pelaku berada di sekitar lokasi kejadian. Kendati demikian, warga sekitar kerap melihat pelaku.

“Kalau saya gak pernah lihat, tapi kalau orang sini sering, katanya dia ngontrak di bawah,” jelasnya.

Saat ini, pelaku pun sudah diamankan, dan kasusnya ditangani oleh Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemuda 22 Tahun di Palangkaraya Begal Dada Wanita 20 Kali, Pelaku Tampak Pasrah Minta Dihukum Mati, https://jakarta.tribunnews.com/2020/11/02/pemuda-22-tahun-di-palangkaraya-begal-dada-wanita-20-kali-pelaku-tampak-pasrah-minta-dihukum-mati.

Berita Terkini