BPJS Kesehatan

RS Kalooran Amurang Tetap Layani Pasien BPJS Kesehatan Seperti Biasa

Penulis: Andrew_Pattymahu
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

suasana di depan RSUD Kalooran Amurang

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Akun peserta BPJS Kesehatan bisa dibekukan mulai 1 November 2020 apabila datanya bermasalah.

Pemerintah akan menonaktifkan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) jika tidak dilengkapi dengan NIK.

Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga,

per 1 November 2020 pemerintah berencana melakukan Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), karena datanya belum terisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Siswi Cantik di Kotamobagu Ini Senang Bisa Masuk Sekolah Lagi, Walau Terbatas

Baca juga: Olly Dondokambey Magnet Penarik Suara Calon PDIP, Marhany: Pengaruhnya 60-70 Persen

Baca juga: Duo Istri Wakil Kepala Daerah Isi Waktu Cuti dengan Cara Ini

Dihubungi wartawan www.tribunmanado.co.id, Senin (2/11/2020) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kalooran Amurang dr Elaine Wenur mengatakan baru mendapat kabar soal adanya informasi tersebut.

Menurut dia sepanjang pasien yang datang ke RSUD Kalooran Amurang, kepesertaan kartu BPJS Kesehatan masih aktif, maka tetap akan dilayani.

"Namun jika sudah ada aturan baru, saya mau cek dulu," ujar dia.

Jangan sampai jika tak mengikuti aturan itu maka akan berimbas kepada pembayaran dari pemerintah kepada pihak rumah sakit di kemudian hari.

Namun sekali lagi dia menegaskan sejauh ini tidak ada pasien BPJS Kesehatan yang ditolak jika tidak dilengkapi dengan NIK.

Baca juga: SMP Negeri 1 Kotamobagu Mulai Tatap Muka Terbatas di Sekolah

Baca juga: Sosok Joseph Robinette Biden alias Joe Biden, Calon Kuat Presiden Amerika, Ada Kisah Pilu Keluarga

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini