Berita Viral

Pria Ini Bergelantungan di Rel Kereta Api, Bahkan Motornya Diletakan di Pinggir Rel, Ini Videonya

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria di Bogor yang nekat bergelantungan di jembatan demi menghindari kereta api yang melintas di jalurnya.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria nekat bergelantungan di jembatan kereta api.

Diketahui hal tersebut dilakukan pria tersebut karena menghindari kereta apii yang melintas.

Video tersebut pun viral dimedia sosial.

Baca juga: Disuap Ratusan Ribu Dolar AS, Begini Cara Irjen Napoleon Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam, Remaja 16 Tahun Tewas Bawa Motor Modifikasi dan Ban Gundul Tabrak Tembok

Baca juga: Ratusan Jamaah Asal Indonesia Telah Tiba di Arab Saudi untuk Ibadah Umrah

Sosok pria di Bogor, Jawa Barat bergelantungan di jembatan saat kereta api melintas di atas Sungai Cikeas, Sabtu (31/10/2020), viral di media sosial.

Video berdurasi 10 detik yang merekam aksi nekat pria itu viral setelah diunggah di akun Instagram milik @jalurnambo.

"HATI-HATI. Jembatan Kereta BUKAN peruntukannya untuk penyebrangan Sepeda Motor, SANGAT BERBAHAYA!!! Kalau sudah terjadi seperti ini apakah mau mengulanginya lagi?Sayangi nyawa kalian, Selalu Berhati-hati. Lokasi : Jembatan Kali Cikeas, petak jalan Cibinong - Nambo," tulis akun tersebut.

Video tersebut diketahui terjadi tepatnya di Jembatan Sungai Cikeas, Jalur KA Cibinong-Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (31/10/2020).

Video itu juga memperlihatkan sebuah sepeda motor bebek warna hitam diletakkan berbaring tepat di pinggir jembatan rel.

Sepeda motor itu bahkan hampir jatuh ke bawah lantaran tak ada pembatasan jembatan.

Kondisi jembatan itu sendiri terlihat sangat tinggi dan di bawahnya jurang.

Tak lama kemudian, menyusul seorang pria terekam sedang bergelantungan di sebuah tiang yang berada sedikit keluar dari rel.

Usut punya usut, sepeda motor yang ada di pinggir rel tadi itu diduga milik pria tersebut.

Rupanya pria yang bergelantungan tersebut adalah pengendara sepeda motor yang hendak melintas sebelum kereta datang.

Namun sayangnya, pria itu terjebak bersama sepeda motornya hingga ia nekat bergelantungan di sebuah tiang di jembatan jalur rel kereta.

"Nyawa Mas, hati-hati Mas, haduh," ucap seorang penumpang kereta memperingati pria bergelantungan dalam video tersebut.

Ilustrasi kereta api. (NET)

Reaksi PT KAI

Merespons kejadian membahayakan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan aksi nekat tersebut.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menegaskan jembatan KA sungai Cikeas, Jalur Cibinong-Nambo bukan untuk pejalan kaki, pengendara motor atau kendaraan lainnya.

"Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk kereta rel listrik (KRL)," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2020).

Warga masyarakat yang akan beraktivitas ditegaskan untuk menggunakan fasilitas yang memang disediakan untuk dilalui kendaraan bermotor atau pejalan kaki dan tidak menggunakan area jalur rel untuk beraktifitas.

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menegaskan, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Tentunya apa yang sudah dilakukan pria dalam video merupakan pelanggaran dan dapat membahayakan dirinya dan perjalanan KA .

Untuk itu, PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, dan mengajak masyarakat dengan penuh kesadaran khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk peduli dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan untuk keselamatan dan keamanan bersama.


foto : ilustrasi rel kereta api. (ist)

Didenda Rp 750.000

Para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp 750.000.

Hal ini sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan ini diungkapkan PT KAI Daop 8 Surabaya menyikapi bajyaknya masyarakat yaperlintasan jalur kereta api beberapa waktu lalu.

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Selasa (06/10/2020).

Di dalam pasal 296 berbunyi,setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara pasal 114 juga menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Maka dari itu Suprapto menegaskan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Suprapto.

Aturan tersebut juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat, Sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 22 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayahnya yang terbentang dari Bojonegoro - Surabaya - Mojokerto - Sidoarjo - Malang.

Hal ini dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

Di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 563 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 133 titik di jaga oleh petugas KAI, 32 titik dijaga oleh petugas Dishub, 30 titik berupa fly over/ underpass dan 368 titik tidak terjaga.

“Kami ingatkan bahwa palang pintu, alarm yang terdapat dalam alat EWS (Early Warning System) dan petugas penjaga pintu, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah rambu - rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas yang menjadi alat vital tersebut adalah rambu lalu lintas dengan tulisan STOP warna putih, berbentuk segi enam dan berwana dasar merah," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Video Pria di Bogor Bergelantungan di Tiang Jembatan Kereta Api, Ini Kata PT KAI", https://regional.kompas.com/read/2020/11/02/10520021/heboh-video-pria-di-bogor-bergelantungan-di-tiang-jembatan-kereta-api-ini.

Berita Terkini