Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Disuap Ratusan Ribu Dolar AS, Begini Cara Irjen Napoleon Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Suap berasal dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Begini cara Irjen Napoleon hapus red notice Djoko Tjandra.

Editor: Frandi Piring
IST
Irjen Napoleon dan Djoko Tjandra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap ada aliran dana suap dari kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra

kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Irjen Napoleon didakwa menerima suap sebesar 270 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.

Suap dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Uang tersebut diterima Irjen Napoleon melalui perantara, yaitu pengusaha Tommy Sumardi.

"Terdakwa lrjen Pol Napoleon Bonaparte menenima uang sejumah SGD200.000, dan sejumlah USD270.000 dari Joko Soegiarto Tjandra, melalui Tommy Sumardi.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Wartono,

saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Jaksa menyebut perbuatan Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam surat dakwaan, Brigjen Prasetijo juga turut menerima aliran uang senilai 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Uang suap tersebut dilakukan dengan maksud agar Napoleon dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sehingga, Napoleon memerintahkan pihak Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

"13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved