Lantas Irjen Napoleon kembali memerintahkan anggotanya, Kombes Tommy Aria Dwianto, membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div Hl tanggal 4 Mei 2020.
Isinya, perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo, yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice," ucap Jaksa.
Irjen Napoleon didakwa melanggar pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)
Tautan:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begini Cara Irjen Napoleon Bonaparte Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Disuap Ratusan Ribu Dolar, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/02/begini-cara-irjen-napoleon-bonaparte-hapus-red-notice-djoko-tjandra-disuap-ratusan-ribu-dolar?page=all.