"Tidak melanjutkan perjalanan, sepertinya akan kembali ke Bandung. Mereka menunggu hasil penyidikan di sini dulu," terang Dody Prawinegara.
5 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka
Awalnya, tersangka hanya dua orang, yaitu MS (49) dan B (18).
Kemudian, bertambah dua orang lagi, HS (48) dan JAD (26).
Polres Bukittinggi kembali menangkap satu orang lagi dan menetapkannya sebagai tersangka, yaitu TR (33) pada Senin (2/11).
Kelima tersangka merupakan anggota klub motor gede asal Garut, Jawa Barat.
"Hari ini bertambah satu, yaitu TR. Total tersangka sudah jadi lima," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat dihubungi Kompas.com , Senin.
Dody mengatakan, TR berperan sebagai orang yang mendorong Serda M Yusuf hingga terjatuh.
"Hal itu terekam di dalam video dan keterangan tiga saksi yang merupakan karyawan toko butik dan telepon seluler," kata Dody.
Sepatu dan helm anggota klub Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung, Jawa Barat menjadi barang bukti dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.
Sementara dua tersangka dari anggota klub itu, MS (49 th) dan B (18 th) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Barang buktinya diantaranya helm dan sepatu anggota klub," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Stefanus, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selain itu, kata Stefanus, polisi juga mengamankan 14 motor gede yang terdiri 13 jenis Harley Davidson dan satu NMax.
Motor-motor itu, kata Stefanus, akan diperiksa dulu kelengkapannya sebelum dilepas.