Info Menarik

Punya Kendala saat Daftar BLT UMKM? Berikut 5 Solusinya hingga Proses Pencairan Berhasil

Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang tunai.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mendaftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) usaha mikro,

kecil dan menengah (UMKM) sangat mudah dilakukan.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan BLT senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang

terdampak pandemi Covid-19. 

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Ingat Wanita Yang Ditemukan di Penangkaran Buaya? Ini Kabar Terbarunya, Ternyata Korban Pembunuhan

Baca juga: Profil Vieranni, Model Cantik Asal Sulawesi yang Dilamar dengan Mahar Rp1,7 Miliar

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Tewas Mengenaskan Terlindas Truk, Memotong dari Kiri dan Tersenggol

TONTON JUGA :

Pendaftaran program yang juga diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini

masih dibuka hingga November 2020. 

Bantuan presiden (banpres) tersebut ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum pernah

mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Pelaku UMKM yang ingin mendaftar disyaratkan bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN),

TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Namun, meskipun sosialisasi dan informasi program tersebut sudah banyak dilakukan,

tetap masih ada sejumlah pertanyaan dan kendala yang ditemui para pendaftar. 

Berikut ini 5 permasalahan yang banyak ditemui seputar BLT UMKM:

NIK tak terdaftar di eform.bri.co.id

Salah satu cara untuk mengecek kepesertaan penerima bantuan UMKM

adalah melalui laman e-form BRI.

Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di eform.bri.co.id, maka

masyarakat bisa langsung mencairkan bantuan tersebut melalui kantor cabang BRI

terdekat dengan membawa dokumen yang diminta.

Bagi masyarakat yang NIK-nya tak terdaftar dalam eform.bri.co.id, masih ada peluang

untuk mendapatkan bantuan.

Asalkan masuk dalam daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi

dan UKM dalam bentuk SK penerima.

Nantinya, pihak bank akan memproses usulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Punya usaha tapi belum mendapat bantuan

Meski ditujukan untuk UMKM, tetapi ada sejumlah pelaku UMKM yang belum

mendapat bantuan tersebut sampai saat ini.

Untuk itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau agar para pelaku UMKM

segera mengusulkan UMKM-nya melalui lembaga pengusul.

Proses pengusulan ini masih bisa dilakukan hingga akhir November 2020 untuk

mendaftarkan diri pada program BLT UMKM ini.

Caranya, pelaku UMKM mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai wilayah domisili.

Pendaftaran secara online juga telah tersedia di beberapa daerah.

Selain itu, pelaku UMKM juga bisa diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan

hukum atau diusulkan oleh kementerian/lembaga perbankan, dan perusahaan

pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Tempat usaha tak sesuai KTP

Bagi pelaku UMKM yang memiliki tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP,

tetap bisa mendapat bantuan itu.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha

yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana

yang bersangkutan berada," kata Teten.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa menerima manfaat

bantuan secara merata.

Pencairan tak boleh diwakilkan

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan,

pencairan dana BLT UMKM tak dapat diwakilkan oleh siapa pun dan harus

sesuai dengan nama yang tertera.

"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan.

Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro

harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh

diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," kata dia.

Karena itu, pelaku usaha yang ingin mencairkan dana bantuan harus melakukannya

sendiri dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP.

Dengan membawa identitas diri itu, proses verifikasi dokumen dan pencairan akan lebih cepat.

Batas waktu pencairan

Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana bantuan, ada batas waktu yang diberikan

oleh pemerintah, yaitu 3 bulan.

Jika dalam waktu itu pencairan belum dilakukan, maka dana tersebut akan ditarik dan

dikembalikan ke pemerintah.

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh

ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya," jelas Hanung.

"Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya s

ama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," sambungnya.

(Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella/Jawahir Gustav Rizal/Elsa Catriana | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary/Erlangga Djumena)

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Rusia Cegat Pesawat Pengintai AS dan Jerman di Laut Baltik, Dikawal Sukhoi Su-27 Jauhi Perbatasan

Baca juga: Cerita Tragis Sakiko Wanita Jepang Pertama Pikat Bung Karno Sebelum Dewi Soekarno, Bunuh Diri di DKI

Baca juga: Ari Wibowo Ditangkap di Jepang, WNI yang Jadi Komplotan China Bikin Pemalsuan Berkas Penting Jepang

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Kendala dan Solusi Saat Daftar BLT UMKM hingga Proses Pencairan"

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/27/080000065/5-kendala-dan-solusi-saat-daftar-blt-umkm-hingga-proses-pencairan.

Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh

Editor : Rizal Setyo Nugroho

Berita Terkini