5. Wajib menyalakan lampu utama di siang hari.
6. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan jangan berkendara melewati batas kecepatan (ngebut).
7. Taati rambu lalu lintas dan marka jalan.
8. Pemotor dilarang mengendarai motor lebih dari dua orang (berboncengan 3 orang atau lebih).
9. Dilarang menggunakan atau menyalakan rotator atau sirine pada mobil pribadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul WASPADA! Operasi Zebra Digelar Serentak Seluruh Indonesia Hari Ini, Coba 7 Jurus Bebas Tilang Ini