Info Jakarta

Layanan Mobil SIM Keliling Tetap Dibuka Minggu 25 Oktober, Berikut Lokasinya di Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM Keliling- Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Minggu 25 Oktober 2020.

Layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi gerai Samsat di sejumlah tempat di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Namun hanya berlaku di hari biasa, Senin hingga Sabtu saja. Hari Minggu tutup alias libur.

Sedangkan untuk hari Senin 26 Oktober 2020 besok, pengendara yang ingin memperpanjang SIM dan STNK juga dapat mendatangi gerai samsat di pusat perbelanjaan antara lain Mall Gandaria City dan Blok M Square di Jakarta Selatan.

Layanan perpanjangan tersedia pada pukul 10.00 WIB - 14.00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu. Sementara untuk hari Minggu tutup.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK,pengendara diwajibkan membawa BPKB asli beserta fotokopi.

Operasi Zebra mulai besok

Para pengendara diharapkan tidak mengabaikan SIM dan STNK yang sudah habis masa berlakunya, karena mulai besok, Senin 26 Oktober 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020.

Rencananya Operasi Zebra itu akan digelar selama dua pekan lamanya, dimulai 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.

“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (22/10/2020) lalu, seperti dilansir situs resmi NTMC Polri.

Kombes Sambodo juga mengatakan untuk Operasi Zebra itu pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif.

“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” ujar Sambodo.

Meski begitu, dalam Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak.

Kombes Sambodo juga menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.

“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” kata Sambodo.

Halaman
123

Berita Terkini