UU Cipta Kerja

7 Bentuk Kekerasan Polisi saat Bubarkan Para Pendemo Tolak UU Cipta Kerja Diungkap Kontras!

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang mahasiswa diduga mengalami kekerasan dalam aksi demo penolakan RUU yang berlangsung di Jalan Pom IX kawasan DPRD Sumatera Selatan, Selasa (25/09/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan ini demo penolakan Undang Undang Cipta Kerja terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia.

Tak hanya aksi para pedemo yang menjadi sorotan.

Aksi aparat kepolisian yang bertugas saat membubarkan pendemo ikut disorot.

Menurut informasi yang ada, total ada 7 bentuk kekerasan yang dialami oleh para demonstran dari aparat kepolisian.

Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Bentuk kekerasan itu, diungkapkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan ( Kontras) Surabaya.

Kontras Surabaya menyebutkan bahwa, polisi melakukan aksi kekerasan dan bertindak sewenang-wenang saat membubarkan aksi demontrasi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu.

7 Bentuk kekerasan itu saat polisi membubarkan para demonstran terkait aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Diungkapkan Kontras, bahwa setidaknya ada 7 bentuk tindak kekerasan dan aksi sewenang-wenang polisi dalam membubarkan massa demonstrasi.

Pertama, menangkap demonstran yang tidak terlibat dalam aksi penyerangan.

Kedua, melakukan kekerasan kepara relawan medis, massa aksi yang tidak bersenjata dan massa aksi yang tidak melawan saat ditangkap.

"Ketiga, polisi menyerang Sekretariat PMKRI yang digunakan untuk posko kesehatan selama aksi di Surabaya kemarin," kata Koordinator Kontras Surabaya Rahmat Faisal, di kantornya Rabu (14/10/2020).

Keempat, polisi mengintimidasi dan mengancam jurnalis yang mendokumentasi kerusuhan dengan cara merampas alat yang digunakan dan menghapus paksa hasil dokumentasi.

Kelima, menurut Kontras Surabaya, polisi menghalangi akses informasi mengenai data pasti siapa saja dan berapa keseluruhan jumlah massa aksi yang ditangkap, termasuk status penahanannya, sehingga tim advokasi mengalami kesusahan dalam bantuan hukum.

Keenam, polisi sampai saat ini belum memberikan informasi detil tentang jumlah dan jenis barang-barang yang dirampas selama aksi kerusuhan.

"Terakhir, atau ketujuh, polisi melakukan kekerasan dan tindakan tidak manusiawi kepada tersangka anak di bawah umur selama proses penangkapan," ujar dia.

Halaman
12

Berita Terkini