UU Cipta Kerja

Polri Minta Masyarakat Aktif, Laporkan Oknum Personel yang Langgar SOP saat Unjuk Rasa: 'Silahkan'

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang mahasiswa diduga mengalami kekerasan dalam aksi demo penolakan RUU yang berlangsung di Jalan Pom IX kawasan DPRD Sumatera Selatan, Selasa (25/09/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan ini aksi demo tolak Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law hangat diperbincangkan.

Tak hanya itu, pengamanan yang dilakukan kepolisian RI dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah di Indonesia menjadi sorotan.

Bahkan, tak hanya dituding represif, petugas dikabarkan kerap menindak orang yang tidak bersalah saat pengamanan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.

Terakhir, dosen berinisial AM mengalami aksi kekerasan dan salah tangkap saat demo tolak Omnibus Law berujung ricuh di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengunjuk rasa membakar Halte Transjakarta saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta (THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA)

Selain itu, kejadian serupa juga dialami sejumlah jurnalis yang tengah liputan aksi demontrasi.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila adanya oknum personel yang diduga melanggar SOP ketika pengamanan unjuk rasa ke Propam Polri.

"Jadi begini rekan-rekan, pemeriksaan itu kan semuanya berdasarkan laporan makanya kemarin beberapa ada katanya rekan-rekan dari Jurnalis dipukul, silakan melaporkan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Nantinya, laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan menyelidiki kasus tersebut. Awi menuturkan pihaknya akan menindak apabila memang ditemukan unsur pelanggaran dalam pengamanan personel tersebut.

"Tentunya itu akan menjadi bahan evaluasi dan penyelidik oleh yang berwenang. Kalau memang itu terkait dengan pidana, tentunya Krimum.

Kalau terkait dengan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik tentunya Propam yang akan turun," jelasnya.

Namun demikian, Awi mengatakan pihaknya akan memastikan terkait kemungkinan sudah adanya laporan yang masuk ke Propam di Polda seluruh Indonesia.

"Tentunya nanti akan kami cek terkait beberapa laporan itu. Apa sudah masuk ke Polda masing-masing," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang dosen di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan berinisial AM (27) menjadi korban salah tangkap. Dia dipukuli hingga babak belur.

Padahal saat itu korban tengah selesai membeli makanan.

AM menjadi korban salah tangkap saat dirinya terjebak pada saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja berujung ricuh di Makassar pada 8 Oktober 2020

Halaman
12

Berita Terkini