TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU- Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb yang wajib pilih, masuk dalam daftar pemilih tetap KPU Kota Kotamobagu.
Hal tersebut diatur dalam PKPU 17 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2020, tentang memasukkan pemilih Rutan dalam DPT.
"Peraturan tersebut baru, sehingga kami mendata kembali jumlah wajib pilih di Rutan," jelas Yokman Muhaling komisioner bidang data KPU Kotamobagu, Rabu (14/10/2020).
Ia mengatakan, yang didata dan dimasukkan dalam DPT adalah warga binaan yang masih ada di Rutan sampai tanggal 10 Desember.
"Kalau mereka sudah bebas sebelum tanggal 9 Desember, tidak didata lagi," jelasnya.
Ia mengatakan, mereka masuk dalam DPT, dan di daerah asal mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Lantaran mereka sudah masuk DPT KPU Kotamobagu," jelasnya.
Ada sekitar 254 warga binaan yang didata masuk DPT KPU Kotamobagu.
Rutan Klas IIb Kota Kotamobagu memang menjadi TPS khusus. (Amg)
Area lampiran