"Belum sampai udah dibuang kantong sampah itu, saya tidak ingin. Secepatnya akan saya kirimkan orang untuk mencari kebenaran tersebut," ujarnya.
Permohonan Buruh
Diketahui, dalam pertemuan itu, Serikat Buruh mendesak Edy Rahmayadi menandatangni surat penolakan UU Cipta Kerja, yang nantinya akan dikirimkan kepada Jokowi.
Baca juga: Terungkap 2 Sosok Misterius Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Dengan adanya surat tersebut, dapat dijadikan bukti bahwa pemerintah Sumut telah menerima aspirasi buruh, terkait penolakan UU Cipta Kerja.
Kemudian, surat tersebut nantinya akan sampaikan kepada seluruh massa aksi, bahwa Gubernur Edy Rahmayadi juga ikut menolak Pengesahan UU Cipta Kerja, yang diklaim menyudutkan buruh.
Melalui surat ini pula, pihaknya dapat meredam massa agar tidak melakukan unjukrasa yang berujung kerusuhan.
"Kami minta adanya surat bahwa Gubernur Edy telah menerima aspirasi kami, agar kamu dapat melakukan peredaman, agar massa tidak turun," kata Ketua FSPMI Willy Utomo, melalui pelantang suara, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).
Ia mengatakan, dengan adanya surat ini, pihaknya bisa meredam dan massa tidak melakukan tindakan anarkis lagi.
"Harapan kami, bisa pulang menyampaikan agar kawan-kawan tidak marah. Kalau tidak ada kata-kata humanis dari Pemprov sama saja," ujarnya.
Willy berharap, Edy Rahmayadi dapat menerima aspirasi seluruh buruh, yang kemudian dapat menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi terkait penolakan UU tersebut.
"Kami harap bapak menerima aspirasi dari kami, bapak tetap sampaikan kepada presiden Republik Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Perkebunan Indonesia, Ridho mengatakan, dalam pengesahan UU Cipta kerja, para pekerja tidak akan lagi mendapatakan pesangon dari perusahaan.
Apa yang disampaikannya ini, adalah sebagaimana analisis dari seluruh kaum buruh di Sumatera Utara.
"Hilangnya pesangon, akan buyar harapan buruh. Apa yang kami analisa ini tidak sama dengan apa yang disampaikan oleh DPR-RI," ujarnya.