TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat tidak dibebani biaya perawatan jika terkonfirmasi positif covid 19.
Ini adalah info terbaru, penegasan dari Kementerian Kesehatan.
Penyampaian terkait biaya gratis ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan dr. Rita Rogayah, Sp.P (K), M.A.R.S.
Kementerian Kesehatan menegaskan biaya perawatan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan atau hotel isolasi mandiri gratis.
Semua biaya dibebankan kepada pemerintah.
Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan dr. Rita Rogayah, Sp.P (K), M.A.R.S. dalam sesi talk show virtual di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Senin (12/10/2020).
"Jadi masyarakat tidak dibebani. Semuanya ditanggung pemerintah. Kalau seandainya masuk rumah sakit hingga ICU semua biaya adalah tanggungjawab pemerintah," ujarnya.
Untuk itu, ia mengingatkan jika masih dipungut biaya, masyarakat dapat melapor ke dinas kesehatan setempat.
"Seandainya terjadi di rumah sakitnya yang tidak tahu atau ada hal-hal yang bisa terjadi keluarga pasien harus membayar,
ini bisa dipantau dinas kesehatan dan kalau ada keluarga (pasien) Covid-19 bisa lapor ke dinas kesehatan setempat," jelas dia.
dr. Rita menjelaskan, saat ini ada 132 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dari Surat Keputusan Kementerian Kesehatan dengan 35 ribu tempat tidur dan 771 dari SK Gubernur atau Kabupaten/Kota, sehingga total seluruhnya 51.202 tempat tidur isolasi. (*)
Biaya pasien Covid-19
Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengakui, biaya untuk pasien Covid-19 sangat besar.
Bahkan biaya ini mencapai ratusan juta rupiah.
Hal ini ada beberapa alasan mengapa biaya perawatan pasien Covid-19 sangat mahal.