Pilkada 2020

Paslon Bisa Terima Sumbangan Dana Kampanye, Tapi Ada Batasnya

Penulis: Ryo_Noor
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur bisa menerima sumbangan dana kampanye dari berbagai pihak.

Hal itu diatur dalam Peraturan KPU.

Yessy Momongan, Komisioner KPU Sulut menyampaikan ada batas yang diatur di PKPU terkait jumlah sumbangan dana kampanye.

Sumbangan dana kampanye bisa berasal dari parpol pengusul, perseorangan maupun badan usaha

"Batas penerimaan sumbangan dari parpol pengusul itu Rp 750 juta," kata dia.

Keterpanggilan Virgie Baker Membangun Kampung Halaman

Pjs Bupati Minsel Meiki Onibala Minta Hukum Tua Fokus Bekerja

Ini Jumlah LADK Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Pilkada 2020

Jumlah itu pun tak harus diplot sekali, bisa saja dicicil selama masa kampanye dengan batas Rp 750 juta.

"Misalnya hari ini Rp 100 juta, besoknya Rp 50 juta, minggu depannya tambah lagi Rp 100 juta. Intinya jumlahnya tidak boleh lewat Rp 750 juta," ungkapnya.

Angka yang sama juga maksimal yang bisa disumbangan badan usaha.

Lantik Tim Pemenangan CS-WL, Olly: Tim Pemenangan Terus Bergerak Sosialisasikan Program CS-WL

Gadis Cantik Asal Sorong Rela Bekerja 24 Jam di KPU Manado, Tak Bersedih Selalu Ikhlas Bekerja

Sementara perorangan maksimal bisa menyumbang Rp 75 juta

"Sekalipun kaya tidak bisa lebih," kata dia.

Sumbangan dana kampanye ini disetor di rekening khusus dana kampanye, dan akan dilaporkan Calon ke KPU berupa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Satu dari 3 laporan yang wajib masuk ke KPU yang akan diaudit kantor akuntan.

Pembatasan Dana Kampanye

Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wagub Sulut tak bisa seenak udel menggelontorkan dana kampanye.

Pevita Pearce Kepergok Liburan Bareng Mantan Kekasih Maudy Ayunda, Benarkah Mereka Pacaran?

KPU membatasi penggunaan maksimal dana kampamye.

Yessy mengatakan, setiap paslon maksimal bisa menghabiskan Rp 28 miliar

"Sudah diputuskan KPU Provinsi, karena menyangkut kesetaraan. Biar banyak uang tidak bisa lebih," kata dia.

Yessy menjelaakan, Angka Rp 28 miliar dihitung untuk pemanfaatan dana selama 71 hari masa kampanye.

Perhitungan menyangkut banyak hal. Semisal dari sisi kampanye pertemuan terbatas, dan dikusi.

Waspada, Ini 4 Jenis Komplikasi Penyakit Diabetes, Kenali Bahayanya Sejak Dini!

KPU mengambil hitungan maksimal. Semisal tiap hari paslon melakukan tiga kali pertemuan terbatas, dan 2 kali diskusi.

Kegiatan itu mencakup pengeluaran sewa tempat, peralatan, makan minum, snack hingga uang transportasi.

Begitu pun dihitung soal pembuatan alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

Seharusnya akan kelihatan di kegiatan, mana kala Paslon menghabiskan banyak atau sedikit dana kampanye.

Olly-Steven Belum Terima Sumbangan Dana Kampanye, Marhany: Pengeluaran Dibiayai Calon

Ia hanya berharap, pelaporan dana kampanye dilakukan secara jujur, transparan dan cermat

"Jangan yang digunakan Rp 20 miliar dilaporkan Rp 3 miliar," kata dia.

Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye akan dimasukan terakhir 6 Desember 2020.

Laporan wajib dimasukan, karena kata Yessy jika tidak maka KPU bisa mematalkan pencalonan Paslon. (ryo)

HUT ke-30 Bitung, Pjs Gubernur: Bitung Central Lalu Lintas Timur Indonesia dan Asia Pasifik

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini