TRIBUNMANADO.CO.ID - Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo dijatuhi vonis delapan bulan penjara.
Axel ditahan lantaran terlibat kasus jual beli senjata ilegal.
Setelah sempat ditunda, sidang akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Dilansir dari Kompas.com, pada sidang tersebut hakim memberikan vonisnya pada Axel.
Axel akhirnya divonis delapan bulan penjara.
• Jennifer Jill Sebut Ajun Perwira Bodoh Jika Tak Matre: Ajun Mati Pun Harta Masih Belum Habis
• Bagikan Kabar Duka, Pinkan Mambo Unggah Foto Karangan Bunga, Melly Goeslaw: Ikhlas dan Sabar Ya!
Vonis tersebut juga berlaku kepada oknum lain yang terlibat.
Namun, untuk Munarko, ia dijatuhi vonis sembilan bulan penjara.
“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis.
Putra Ayu Azhari terjerat kasus tersebut karena sebagai perantara peredaran senjata api ilegal.
Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.
Penangkapan Axel bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.
Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu.
Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.