UU Cipta Kerja

Begini Pembelaan Azis Syamsuddin soal Mikrofon Mati, Tagar Puan Capai 130 Ribu, Sentil Capres 2024

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan DPR RI, Ketua Puan Maharani dan Wakil Ketua Azis Syamsuddin

“Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya,” sambung Indra.

Menurutnya, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan.

Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.

“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” jelasnya.

Mati Otomatis

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin angkat bicara mengenai insiden mikrofon mati saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Azis Syamsuddin (tribun medan)

Saat itu, Azis memimpin rapat paripurna dan sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

"Kalau mik-nya mati itu di dalam tatib setiap lima menit mik otomatis mati."

"Diatur di dalam tata tertib disahkan dalam rapat paripurna tanggal 2 April 2020," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Azis membantah meminta Ketua DPR Puan Maharani mematikan mik saat interupsi dari Fraksi Partai Demokrat.

"Saya berbisik kepada Bu Ketua (Puan Maharani) supaya tidak dobel suaranya."

"Karena kalau kita ibarat main zoom metting, antara laptop satu laptop yang lain sama-sama suaranya dibuka kan ‎voicenya gangu."

"Jadi saya enggak bisa dengar pembicaraan orang."

"Setiap menit miknya mati. Kan tadi saya bilang supaya tidak doubling."

"Saya tidak tahu mikrofonnya bagaimana, saya minta supaya mikrofonnya tidak doubling," jelasnya.

Editor: Feryanto Hadi

Berita Terkini