BLT Karyawan Swasta

BLT Tahap 5 Sudah Cair, Kabar untuk Subsidi Gaji Rp 600 Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober 2020

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui pemerintah memberikan bantunan langsung tunai (BLT) kepada para karyawan swasta.

Kini dikabarkan untuk pencairan gelombang kedua untuk karyawan swasta akan dilakasakan akhir bulan oktober.

Sementara itu untuk gelombang pertama saat ini sudah sampai tahap ke 5.

Kecelakaan Tadi Siang Pkl 11.00 Wita, 2 Remaja Tertabrak Tak Sadarkan Diri, Luka Dibagian Kepala

Ngaku Semakin Membaik, Aslinya Mengkhawatirkan? Ini 5 Fakta Kondisi Donald Trump Positif Covid-19

10 Aktris Dunia Dengan Bayaran Tertinggi Tahun 2020 Versi Majalah Forbes, Ada yang Capai Rp 638 M

Bantuan Langsung Tunai atau BLT Rp600.000 untuk bulan Oktober sudah cair.

Kemnaker menyebut BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap I-IV diselesaikan September.

Sementara sisanya (tahap 5 dan seterusnya) dilakukan pada bulan Oktober ini.

Hingga saat ini tercatat masih ada sisa kuota sekitar 3,9 juta pekerja yang belum mendapat transferan BSU /BLT BPJS Ketenagakerjaan / BPJamsostek.

Seperti diketahui Kemnaker menargetkan jumlah karyawan swasta yang ter-cover BLT Subsidi Gaji 15,7 juta orang.

Sementara hingga saat ini baru ada 11,8 juta pekerja yang mendapat BLT Subsidi Gaji.

Lalu bagaimana cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji atau tidak?

Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
  4. Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
  7. Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
  8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
  9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.

Pencairan BLT Karyawan Swasta Gelombang Kedua Akhir Bulan Oktober

Ada kabar gembira lagi bagi seluruh karyawan swasta, subsidi gaji gelombang kedua dari pemerintah bakal cair Oktober 2020 ini.

Karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta akan menerima BLT Rp 600 ribu yang akan dicairkan 2 bulan sekaligus senilai Rp 1,2 juta ke rekening masing-masing.

Hingga saat ini, penyaluran subsidi gaji gelombang pertama masih berlangsung.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan pada akhir Oktober 2020.

"Untuk subsidi gaji bulan November dan Desember, kami upayakan sebelum tiba November akan kami salurkan subsidi gaji untuk termin kedua," ujar Ida Fauziah dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2020) lalu dikutip dari Kontan.co.id.

Dikatakan oleh Ida, untuk tahap V gelombang pertama akan segera disalurkan kepada 618.588 orang setelah proses checklist dilakukan.

Setelah penyaluran subsidi gaji gelombang I selesai dilaksanakan, Ida Fauziah mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji.

Proses evaluasi ini, menurut Ida, akan memakan waktu selama 2 minggu.

Ida Fauziah mengatakan, penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai.

Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

Ida Fauziah mengimbau agar penerima subsidi gaji tetap sabar menunggu hingga akhir bulan Oktober 2020.

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," tutur Ida Fauziah dikutip dari Kompas.com.

Hingga saat ini, lanjut Ida, data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang.

Dari data tersebut, bantuan sudah diserahkan kepada 10.7 juta penerima atau 92,48 persen.

Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang.

Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.

Lebih lanjut Ida mengungkapkan, dalam prosesnya terdapat beberapa kendala yang ditemukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah.

Antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan.

Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.

Adapun rekening yang tidak valid tersebut mencapai 2,4 juta pekerja.

"Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan check list sebelum menyalurkan bantuan melalui bank penyalur," kata Ida Fauziah.

Perlu diingat, bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Syarat Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id:

1. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:

  • Nomor KPJ Aktif
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Nomor e-KTP
  • Nama ibu kandung
  • Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Masukkan alamat e-mail di kolom user.

- Kemudian, masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

2. Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Kontan.id/Lidya Yuniartha/ Virdita Rizki Ratriani)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober 2020, https://aceh.tribunnews.com/2020/10/04/subsidi-gaji-rp-600-ribu-gelombang-2-disalurkan-akhir-oktober-2020?page=all.

Berita Terkini