TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU - Jika sebelumnya petugas hanya memberikan sanksi disiplin jika ada warga yang kedapatan tidak gunakan masker. Kali ini akan berbeda, warga bisa didenda.
Penerapan denda segera dilakukan, pasca-keluarnya Perwako nomor 42 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid-19 di Kotamobagu.
Perwako tersebut sudah disetujui oleh Gubernur Sulawesi Utara.
Dalam Perwako tersebut diatur, jika tidak menggunakan masker, bisa dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, atau denda adminiatratif paling banyak Rp 100 ribu. Aturan tersebut khusus perseorangan.
• Momentum Pilkada, Usaha Percetakan Tak Alami Lonjakan Pesanan Baliho
• Agus Fatoni Pjs Gubernur Sulut Siap Jalani Tugas Perdana
• Bupati Minsel Tunaikan Tugas Terakhir Sebelum Ambil Cuti Kampanye
Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp.25O.OOO, penghentian sementara operasional usaha, atau pencabutan izin usaha.
"Peraturan sudah ada, dan kami sudah rapat bersama Forkopimda, mau ditindaklanjuti,"jelas Sande Dodo Sekkot Kotamobagu, Jumat (25/9/2020).
Langkah awal yang akan diambil adalah sosialisasi kepada masyawakat hingga 30 September.
• Cerita Polwan Cantik di Manado, Aipda Yunetha Lontoh Wanita Hebat dan Tangguh
"Setelah itu, akan ditindak, termasuk bayar denda. Nanti akan disidang lapangan," jelasnya.
Sebab dalam Satgas Covid 19 itu ada Pemkot Kotamobagu, TNI, Polri, jaksa, hakim, juga Satpol PP.
"Tapi awalnya baru persuasif dulu," jelasnya. (amg)
• DPC PKB Minut Deklarasikan Dukungan Pada JG-KWL di Pilbup
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: