TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui Jerinx saat ini ditahan karena terkait kasus IDI.
Kini Jerinx menjalani sidang lanjutan di PN Denpasar Selasa (22/9/2020) kemarin.
Pada saat itu Jerinx selaku terdakwa pertanyakan 'apa kesalahannya?'.
• KABAR SEDIH Suami Zaskia Gotik Masuk Rumah Sakit, Sirajuddin Mahmud Sakit Apa?
• DJ Cantik Nathalie Holscher Mualaf Ditemani Sule: Aku Bisa Lihat di Matamu Ada Masa Depan Kita
• Lantik Tim Pemenangan Kecamatan Tenga, MEP-VT Tegaskan Komit Bangun Universitas di Minsel
Terdakwa UU ITE dalam kasus IDI "Kacung WHO", Jerinx, mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai kesalahannya.
Hal itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaan Jerinx saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Pembacaan dakwaan diulang karena pada sidang perdana, Jerinx dan kuasa hukumnya "walk out".
Setelah dakwaan dibacakan, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan secara tak utuh.
Jerinx juga menyebut soal pernyataannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO.
"Maaf Yang Mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, dikutip dari Tribun Bali, Selasa (22/9/2020).
"Sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.
Mendengar ucapan Jerinx, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.
"Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah, makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap Ida.
Jerinx pun akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.