Menkumham Sahkan Pengurus Partai Gerindra 2020-2025, Ini Daftarnya

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly telah mensahkan kepengurusan Partai Gerindra periode 2020-2025.

Kepengurusan tersebut merupakan hasil dari Kongres Luar Biasa Partai Gerindra yang dilaksanakan di kediaman Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Partai Gerindra kini siap menyambut tahun politik 2020 dengan kepengurusan baru.

KKB Papua Bunuh Pendeta tapi Tuduh TNI Sebagai Pelakunya, Tebar Fitnah Keji hingga Tembak Prajurit

Isak Tangis Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah Korban Mutilasi di Rumah Duka: Assalamualaikum Mas

"Hanya sebulan kami diberi waktu untuk menyusun kepengurusan tersebut."

"Kami juga harus dibatasi oleh jumlah, karena jumlah kepengurusan tentu saja tidak boleh terlalu gemuk, meskipun juga tidak boleh terlalu ramping," kata Muzani dalam siaran tertulis, Sabtu (19/9/2020).

Walau begitu, lanjutnya, Prabowo Subianto, selaku Ketua Umum Gerindra memperhatikan semua pandangan, nasihat, dan pikiran yang disampaikan masyarakat dalam menyusun kepengurusan Partai Gerindra.

Baik Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, dan Dewan Pimpinan Pusat.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (via Indeksberita)

Adapun jumlah anggota kepengurusan Partai Gerindra terbaru antara lain, Dewan Pembina berjumlah 89 orang, Dewan Penasihat berjumlah 48 orang, Dewan Pakar berjumlah 43 orang, dan Dewan Pimpinan Pusat berjumlah 292 orang.

Dari jumlah tersebut, pengurus laki-laki ada 194 orang atau 66,44 persen, sedangkan pengurus perempuan berjumlah 98 orang atau 33,56 persen.

"Jumlah ini telah melampaui syarat yang telah disyaratkan UU 2/2008 tentang Partai Politik, yakni keterwakilan perempuan minimal 30 persen," jelas Muzani.

Keputusan susunan kepengurusan Partai Gerindra terbaru tersebut, kata Muzani, telah disahkan Menkumham Yasona H Laoly lewat penerbitan Surat Keputusan Nomor N.MH-18.HH.11.01/2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.

Terbitnya keputusan tersebut, lanjutnya, menyempurnakan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diamanatkan Kongres Luar Biasa kepada Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang disempurnakan dan disusun kembali oleh Haji Prabowo Subianto telah merinci dari AD/ART yang lampau."

"Tetapi dalam AD/ART tersebut tetap memberi kekuasaan yang besar kepada Ketua Dewan Pembina untuk mengambil kebijakan-kebijakan internal dan eksternal partai," papar Muzani.

Kebijakan internal partai tersebut di antaranya Prabowo bertanggung jawab untuk menata berbagai macam perkembangan partai, agar dapat menghadapi perkembangan situasi politik.

Halaman
1234

Berita Terkini