Terkini Nasional

Kebakaran Kantor Kejagung Ada Unsur Kesengajaan, Anggota DPR Minta Polisi Usut Tuntas

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke arah api yang membakar gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Minggu (23/8/2020) dini hari. Kebakaran tersebut masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembakaran kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta polisi untuk diusut tuntas

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding meminta Kepolisian mengusut tuntas pelaku pembakaran kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Selain itu, Sudding juga meminta Kepolisian dapat mengungkap motif pelaku pembakaran tersebut, dan dapat menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam pembakaran. 

"Hal ini penting agar persepsi masyarakat dugaaan untuk menghilangkan barang bukti, keterlibatan oknum aparat kejaksaan dalam kasus yg sementara ditangani kejaksaan dapat terjawab," paparnya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung masuk ke dalam peristiwa pidana.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta terbakar, Sabtu (22/8/2020) malam. Foto diambil dari capture video yang diambil dari atas jalan layang Bus Transjakarta Tendean-Ciledug (Istimewa)

Kesimpulan itu diperoleh dari beberapa temuan di lokasi kejadian, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.

"Dan beberapa dilakukan pendalaman kemudian mendapatkan keterangan yang kami butuhkan proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujar Listyo. 

Menurutnya, sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik. Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.

"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flaem atau nyala api terbuka," kata Listyo.

Jaksa Pinangki Kans Dijerat Kejagung dengan Pasal Pencucian Uang, Ini Penjelasannya

Jaksa Pinangki Sirna Malasari kans dijerat Kejaksaan Agung dengan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu dilakukan jika pengusutan aliran 'uang panas' Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditemukan bukti yang cukup.

Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar 500.000 dolas AS atau setara Rp 7,4 miliar untuk memuluskan permohonan Peninjaun Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mendukung langkah Kejagung membuka peluang untuk menyangkakan kasus Jaksa Piangki dengan dugaan pasal pencucian uang karena melihat indikasi sudah cukup kuat.

Dengan dasar penyelidikan bahwa kemungkinan besar Jaksa Pinangki sudah menerima sejumlah suap.

Halaman
12

Berita Terkini