TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan aturan validasi IMEI.
Ini ditujukan bagi Anda yang masih memiliki ponsel ilegal.
Iya bagi Anda yang memiliki ponsel tersebut harus segera cek IMEI Anda.
Hal itu dikarenakan mulai hari ini Selasa 15 September 2020 ada pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel ilegal.
"Sesuai timeline sih tanggal 15 mudah-mudahan selesai semua," jelas Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir kepada KompasTekno, Jumat (11/9/2020).
Pelaksanaan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI ini seharusnya sudah mulai diimplementasikan pada 18 April lalu.
Namun, rencana itu mundur dan direvisi menjadi tanggal 24 Agustus. Rencana itu pun kembali molor dengan target pelaksanaan 31 Agustus.
Namun, target tersebut tetap belum terealisasi hingga memasuki September 2020.
Ya memang pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui IMEI, beberapa kali mengalami penundaan.
Namun sesuai jadwal besok mulai diberlakukan pemlokiran ponsel.
• INGAT, Besok HP Ilegal Akan Diblokir, Segera Cek Ponselmu Lewat IMEI, Simak Begini Caranya
Hal tersebut disebabkan adanya kendala teknis dan administrasi yang belum diselesaikan.
Implementasi aturan tersebut kini ditargetkan akan mulai efektif pada pekan depan, tepatnya Selasa (15/9/2020).
Beberapa waktu lalu, Marwan juga mengatakan, salah satu alasan mundurnya jadwal pemblokiran ponsel BM dikarenakan adanya masalah administrasi.
Saat itu, mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) belum diserahkan dari ATSI kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Mesin CEIR bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau black market (BM).