Sulawesi Utara

KPU dan Bawaslu Sulut Masuki Masa Verifikasi Berkas Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2020

Penulis: Isvara Savitri
Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor KPU Sulut.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tahapan Pilkada 2020 masih terus berjalan.

Seperti yang kita ketahui bersama, tanggal 4 September 2020 hingga 6 September 2020 lalu para pasangan calon (paslon)

gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara yang hendak bertarung di pesta demokrasi daerah ini sudah mendaftarkan diri.

BACA JUGA :

• Cara Dapat Dana UMKM Rp 2,4 Juta, Login via siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id

• Kecelakaan Maut Tadi Malam Pukul 23.00 WIB, 2 Orang Tewas Mengenaskan Usai Truk Tronton Terguling

• Daerah ini Menganggap Obesitas Suatu Keindahan, Cewek Gemuk Lebih Disukai daripada Cewek Langsing

TONTON JUGA :

 Ketiga calon tersebut adalah petahana Olly Dondokambey-Steven Kandouw (ODSK), Christiany Eugenia Paruntu (CEP)-Sehan

Salim Landjar (SSL), dan Vonnie Anneke Panambunan (VAP)-Hendry Runtuwene (HR).

Ketiga berkas paslon tersebut lolos meskipun ada beberapa yang dinilai kurang.

"Kemarin yang kami lihat terkait legalisir, harusnya tiap dokumen parpol ada dua rangkap yang harus dilegalisir.

Yang kedua terkait beberapa formulir harus diperbaiki penulisannya agar tak ada masalah di kemudian

hari," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Kenly Poluan, Selasa (08/09/2020).

Kini proses pemberkasan sudah masuk ke tahap verifikasi yang dilakukan baik oleh Bawaslu Sulut maupun

Halaman
12

Berita Terkini