TRIBUNMANADO.CO.ID - Para mafia narkoba selalu saja punya cara menyelundupkan narkoba.
Kali ini mereka mengunakan modus baru penyelundupan narkoba jenis sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kasus ini terjadi di Rutan Kelas IIB Sigli, Pidie, Aceh.
Kali ini, barang terlarang tersebut dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Sigli dengan cara dilempar bersama dengan batu dari luar penjara.
Satu paket sabu itu dibungkus dengan plastik biru, yang di dalam plastik yang sama juga dimasukkan batu.
Barang haram itu diduga dilempar dari luar rutan.
• Hasil Timnas U19 Indonesia vs Bulgaria, Skuad Garuda Muda Belum Meyakinkan
Sebelumnya, tiga bungkus narkotika jenis sabu ditemukan petugas dalam bola tenis di Rutan Kelas IIB Sigli, Selasa (25/8/2020).
" Sabu itu ditemukan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad di depan musala rutan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, A Halim Faisal kepada Serambinews.com (grup Tribun Manado), Sabtu (5/9/2020).
Ia menyebutkan, sabu yang belum diketahui pemiliknya itu ditemukan dalam bungkusan plastik warna biru di dalam Rutan Sigli pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Kesatuan Pengaman Rutan curiga dengan bungkusan tersebut.
"Saat diperiksa, ternyata isinya satu paket sabu di dalam plastik biru yang dimasukkan dalam kotak rokok,” bebernya.
Sabu tak bertuan itu kini telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie pada hari itu juga atau Jumat (4/9/2020) sekira pukul 14.30 WIB. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Modus Baru! Sabu Diselundupkan ke Penjara lewat Lemparan Batu, Terjadi di Rutan Sigli