Pilkada 2020

KPUD Minsel Ingatkan Batas Waktu Pendaftar Bakal Calon

Penulis: Andrew_Pattymahu
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPUD Minsel Ingatkan Batas Waktu Pendaftar Bakal Calon

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - KPUD Minahasa Selatan (Minsel) meningatkan kepada para bakal calon kepala daerah mengenai tahapan pendaftaran.

Ketua KPUD Minsel Rommy Sambuaga melalui Koordinator Divisi Teknik Christian Rorimpandey, Selasa (1/9/2020) mengatakan akan membuka pendaftaran mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020.

"Kami sudah mengawali pendaftaran dengan tahapan pengumuman pendaftaran pada tanggal 28 Agustus hingga 3 September," kata dia.

Untuk pendaftaran sekaligus verifikasi dokumen dilaksanakan 4 sampai 6 September. Tanggal 4 sampai 5 pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita.

Terkait Hal Ini, Kasatpol PP Minsel Akui Kekeliruan dan Minta Maaf untuk Keluarga

Jadi Paslon Utusan Masyarakat, RoSe Optimistis Menang di Pilwako Tomohon

Formulir B1 KWK Sudah Diserahkan, Nasdem Usung MEP-VT

"Sementara pada hari terakhir tanggal 6 dibuka sampai pukul 23.59 Wita," ujar dia.

Sepanjang tahapan pendaftaran juga dibuka masa tanggapan masyarakat yang akan berlangsung pada 4 sampai 11 September.

“Dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pada waktu yang sama. Kemudian penyampaian hasil kesehatan pada 11-12 September, ” kata Christian Rorimpandey.

Untuk pengumuman hasil verifikasi dilaksanakan pada 13-14 September. "Penyerahan dokumen perbaikan 14-16 September," pungkasnya.

TPS Harus Ramah Difabel, KPU Sulut Sediakan Huruf Braille, Sarankan Jangan Ada Pasir dan Selokan

Permudah Informasi Syarat Pencalonan Pilbup 2020, KPU Boltim Buka Layanan Help Desk

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini