Harga satuan BOS per peserta didik setiap tahunnya, yakni:
SD: Rp 900.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 13 %)
SMP: Rp 1. 100.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 10%)
SMA: Rp 1.500.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 7%)
4. Pelaboran BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.
Pelaporan penggunaan Dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS
Sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Dengan adanya aturan tersebut, peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS oleh sekolah.
Laporan pemakaian lebih menggambarkan keadaan pemakaian sesungguhnya.
Kemendikbud bisa melakukan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekoalah.
Tautan:
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul KABAR Gembira bagi Guru-guru Honorer, Ada Peluang Diangkat Jadi PNS Tahun Depan!,