Seperti diketahui, media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mengenai penggunaan istilah "anjay".
Dalam edaran tersebut, Komnas PA meminta publik agar menghentikan penggunaan istilah anjay untuk tujuan merendahkan dan melecahkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Penggunaan Kata 'Anjay', Begini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak
• Profil Yoshihide Suga, Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Penganti Shinzo Abe Sebagai PM Jepang
• Cerita Warga di Desa Bontominasa dan Jojjolo, Setiap Hari Bertaruh Nyawa Seberangi Jembatan Bambu
• WhatsApp Kena Retas? Begini Cara Mengembalikannya, Jangan Lupa Amankan Akun Anda!