Kepala Desa Ngamuk

Kepala Desa Ngamuk hingga Bacok Warganya karena Kesal Sering Ditanya soal BLT, Begini Nasibnya

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop karena di luar kriteria Permenaker," ujar Agus.

Di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020 tertulis hanya terdiri dari 7 kriteria penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja/buruh penerima upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

(Kompas.com/ Penulis Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor Farid Assifa/ Ade Miranti)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Kesal Sering Ditanya Soal Bantuan Langsung Tunai, Kepala Desa Bacok Warganya, Kini Ditangkap Polisi, https://mataram.tribunnews.com/2020/08/30/kesal-sering-ditanya-soal-bantuan-langsung-tunai-kepala-desa-bacok-warganya-kini-ditangkap-polisi?page=all.

Berita Terkini