Guru Honorer

KABAR BAIK Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji, Sri Mulyani: Saat Ini di Dalam Proses

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Insentif bagi pegawai honorer ini, lanjut Ida, sebagai pengganti dari gaji ke-13 yang tidak mereka dapatkan.

Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah, tapi dia bukan PNS.

Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non-PNS) upahnya UMP," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji"

Berita Terkini